FARMASI
Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) adalah suatu unit di rumah sakit yang merupakan fasilitas penyelenggaraan kefarmasian di bawah pimpinan seorang Apoteker dan memenuhi persyaratan secara hukum untuk melakukan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dan pelayanan farmasi klinis. IFRS melayani pelayanan untuk pasien Rawat Jalan, pasien Rawat Inap, pasien IGD dan tersedia depo farmasi di ruang operasi.
Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cimacan melayani pasien setiap hari. IFRS dipimpin oleh seorang Apoteker yang sudah berpengalaman. IFRS RSUD Cimacan memiliki staff yang berjumlah 23 orang yang terdiri dari kepala instalasi, 8 orang apoteker pelaksana dan 14 orang Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK).
Pelayanan IFRS Cimacan memiliki tujuan untuk meningkatkan pelayanan kefarmasian diantaranya :
-
Meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian di rawat jalan dengan waktu tunggu pengerjaan resep non racikan <30 menit dan racikan <60 menit
-
Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian
-
Melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan Obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety)